Analisis Sistem Pemerintahan di Indonesia, Masih Relevankah Konsep Negara Kesatuan?
DOI:
https://doi.org/10.24076/JSPG.2019v1i1.153Keywords:
Kesatuan, Sentralisasi, Federalisme, DesentralisasiAbstract
Tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai alternatif bentuk negara di Indonesia. Selama ini bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan dan perdebatan mengenai bentuk negara lain yaitu federalisme merupakan perbincangan tabu karena mengancam persatuan bangsa dan negara. Terlepas dari itu, bagaimana pun wacana mengenai federalisme ini pernah beberapa kali muncul dalam sejarah Indonesa, yang berarti wacana ini tidak sepenuhnya merupakan wacana terlarang, hanya saja wacana ini memang di redam pada Masa Orde Baru yang begitu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Demi kepentingan akademis dan pencarian alternatif baru yang ideal dalam pengelolaan Indonesia, wacana ini penulis munculkan kembali. Tulisan ini juga bertujuan untuk menambah khasanah mengenai wacana federalisme, sebuah wacana yang dianggap terlarang jika dibicarakan di Indonesia
References
Hendytio, Madelina K (1990). Masalah Desentralisasi pada Masa Orde Baru. Analisis CSIS
Huda, Ni’matul (2004). Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara Kesatuan, dalam Edy Suandi Hamid dan Sobirin Malian, Memperkokoh Otonomi Daerah : Kebijakan, Evaluasi dan Saran. Yogyakarta : UII Press
Koirudin (2005). Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Malang: Averroes Press
Kusnardi, M dan Saragih, Bintan R (2000). Ilmu Negara. Jakarta : Gaya Media Pratama
Strong C.F. (2010). Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Suatu Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk. Bandung : Nusa Media
Utomo, Warsito (1998). Sistem Federal dalam Negara Kesatuan, Kasus Pengaturan Desentralisasi-Otonomi. JSP Volume I, No. 3 Maret 1998
Yamin, Muhammad (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 : Disiarkan dengan Dibubuhi Catatan. Jakarta : Prapantja
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Ika Arinia Indriyany

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish articles in this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Journal of Social Politics and Governance journal right of first publication with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.